Berita

Mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto/Ist

Hukum

Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Tenaga Ahli Kominfo dari Polisi

SELASA, 15 JULI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fakta terbaru muncul dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto yang menjadi terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol).

Terungkap Adhi baru mengetahui tidak lolos seleksi tenaga ahli di Kementerian Komdigi saat ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan Adhi ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.


Saat itu Adhi diperiksa bersama terdakwa lainnya, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Adhi mengaku dikenalkan oleh Zulkarnaen alias Tony kepada mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi dengan dalih menawarkan sebuah aplikasi. Pertemuan itu berlangsung pada sekitar November 2023.

"Langsung kamu diterima (kerja) di situ?" tanya jaksa.

"Saat itu tidak pak, tidak langsung diterima," kata Adhi.

"Ikut tes?" tanya jaksa.

"Ikut," jawab Adhi.

"Kamu lulus?" tanya jaksa.

"Saya eggak lulus pak pada saat itu," jawab Adhi.

Walau masih dalam kebingungan, Adhi sudah mulai diminta bekerja sebulan kemudian atau sekitar Desember 2023.

Masih dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono pun mendalami soal awal mula Adhi mengetahui tak lolos seleksi.

"Tahunya kapan (tidak lolos seleksi)?" tanya hakim.

"Saya tahunya pas ditangkap pak. Saat ditangkap itu polisi menanyakan bahwa saya tidak lulus. Dan saya juga baru tahu bahwa saya tidak lulus pada saat seleksi," jawab Adhi.

"Saya kaget pak pada saat itu," sambungnya.

Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto  Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya