Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Aset Rp1,1 Miliar Disita di Kasus Kredit Usaha Fiktif Bank Jepara Artha

SELASA, 15 JULI 2025 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang tunai sebesar Rp411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp700 juta disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara yang belum diumumkan identitas tersangkanya ini pada Senin, 14 Juli 2025.

"KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.


Budi memastikan, penyidikan perkara ini masih terus berproses, baik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, maupun penyitaan aset.

"Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.

Di hari yang sama, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Jhendik Handoko selaku Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah Jhendik hadir atau tidak.

Sebelumnya pada Rabu, 9 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka dalam perkara ini. Aset yang disita, yakni 3 bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan 2 bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka dimaksud, yakni Jhendik Handoko selaku Dirut PT BPR Bank Jepara Artha, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp250 miliar.

Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya