Berita

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Data KPK Tak Diaudit Forensik, Ronny Talapessy: Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya harus gugur karena menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan tidak sah.

Hal itu disampaikan Ronny usai mendengarkan salah satu poin Replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pledoi Hasto dan tim PH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Ronny, tim JPU KPK tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone (HP) Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.


"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami pledoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, yang di mana disampaikan 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Detail Record," kata Ronny kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu kata Ronny, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Detail Record tersebut tidak diforensik, kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Detail Record tersebut diforensik atau tidak," katanya.

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Detail Record," tegas Ronny.

Untuk itu, karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya