Berita

Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati/Ist

Hukum

Upaya Penertiban Aset Jawa Pos dengan Dahlan Iskan Capai Kesepakatan

MINGGU, 13 JULI 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sengketa hukum Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya merupakan murni kasus hukum terkait penertiban aset. Proses di pengadilan sama sekali tidak terkait dengan pengingkaran jika Dahlan Iskan sebagai orang yang berperan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya. 

Penegasan itu disampaikan Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu malam, 13 Juli 22025. 

Menurut Jati, hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset. 


"Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," ucapnya. 

Apalagi ada momen penting dan strategis yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, yakni pemerintah merilis kebijakan tax amnesty pada  tahun 2016. 

Hasil dari Tax Amnesty itu sudah masuk Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos. Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat.

Dalam proses penertiban aset tersebut, diakui Jati, ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama/pihak lain, termasuk Dahlan Iskan. 

"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik kok," tegasnya. 

Salah satu proses pengalihan aset yang bisa diselesaikan secara damai adalah mengenai kewajiban Dahlan Iskan yang timbul pada perusahaan seputar investasi pribadi Dahlan Iskan pada proyek PLTU di Kaltim. 

"Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau," jelasnya. 

Begitu juga dengan penertiban aset proyek pribadi Dahlan Iskan di bidang pengolahan nanas. 

"Jadi tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepemahaman, sehingga tercapai kompromi dengan damai," tambahnya.

Jati menyatakan, pilihan melakukan upaya hukum adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan masak-masak oleh direksi. 

"Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," tegasnya lagi. 

Jati mengungkapkan, banyaknya persoalan aset di Jawa Pos terjadi karena di masa lalu, saat Jawa Pos di era kepemimpinan Dahlan Iskan, banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi. 

"Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP dan izin itu harus atas nama pribadi," jelasnya. 

Ia sangat menyayangkan praktik itu masih diteruskan di era pasca Soeharto (di mana media sudah tidak wajib punya SIUPP).

"Nah, sejak wafatnya pendiri perusahaan Bapak Eric Samola akhir tahun 2000, dilakukan upaya-upaya penertiban aset Jawa Pos. Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama," sebutnya. 

"Karena jumlah aset sangat banyak dan berlokasi menyebar, upaya itu ternyata tidak mudah. Memakan waktu lama. Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan , tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum," tambahnya.

Lanjut dia, begitu juga dengan aset yang di dalamnya ada nama Dahlan Iskan. 

"Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materil jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3.8 persen di Jawa Pos," terang Jati.

Terkait sengketa aset yang melibatkan PT Dharma Nyata, Jati menjelaskan, semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan punya mereka dan ada upaya Jawa Pos untuk dilakukan balik nama sejak 2001. 

"Banyak sekali bukti-bukti yang valid tentang ini. Bahkan PT Dharma Nyata bertahun-tahun rutin bayar dividen ke JP. Tapi, sejak 2017 tiba-tiba setop, itu sejak NW (Nany Wijaya, red) dicopot dari holding. Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan," bebernya.

Meskipun tegas dalam menempuh proses hukum, Jati menyatakan, Jawa Pos selalu siap bernegosiasi dengan Dahlan Iskan asal dengan niat baik dan berdasar fakta hukum. 

"Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar, jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya