Berita

Hukum

Besok, Jaksa KPK Jawab Pembelaan Hasto Kristiyanto

MINGGU, 13 JULI 2025 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menyimak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tim jaksa KPK akan merespon di dalam replik.

Jaksa M Fauji Rahmat mengatakan, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin besok, 14 Juli 2025.

"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya," kata Jaksa Fauji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, 13 Juli 2025.


Setelah mendengar pledoi Hasto dan tim PH-nya kata Jaksa Fauji, tim JPU KPK akan merespons melalui replik.

"Kami tentu akan meresponnya di dalam replik tertulis," pungkas Jaksa Fauji.

Setelah sidang replik, kubu Hasto akan kembali merespons melalui duplik yang direncanakan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam perkara ini, tim JPU KPK telah menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya