Usai menyimak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tim jaksa KPK akan merespon di dalam replik.
Jaksa M Fauji Rahmat mengatakan, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin besok, 14 Juli 2025.
"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya," kata Jaksa Fauji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, 13 Juli 2025.
Setelah mendengar pledoi Hasto dan tim PH-nya kata Jaksa Fauji, tim JPU KPK akan merespons melalui replik.
"Kami tentu akan meresponnya di dalam replik tertulis," pungkas Jaksa Fauji.
Setelah sidang replik, kubu Hasto akan kembali merespons melalui duplik yang direncanakan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam perkara ini, tim JPU KPK telah menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.