Berita

Sekretaris Mahkamah Partai Berkarya, Guntur Rahman Putra/ist

Politik

Jelang Munas, Guntur Rahman Jabat Sekretaris Mahkamah Partai Berkarya

MINGGU, 13 JULI 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politisi dan advokat Indonesia, Guntur Rahman Putra mendapat tugas baru di Partai Berkarya. Jelang Musyawarah Nasional (Munas) partai tahun 2025, Guntur dimandatkan sebagai Sekretaris Mahkamah Partai Berkarya.

Dipercaya sebagai orang nomor dua di Mahkamah Partai, Guntur memastikan akan turut mengawal agenda dan visi-misi partai yang kini dipimpin Muchdi PR.

"Mandat ini tentu sebuah kepercayaan dan tugas yang tidak mudah. Namun dengan semangat membangun partai yang lebih baik, kami akan sepenuh hati melindungi dan menghormati kedaulatan dan otonomi Berkarya," kata Guntur, Minggu, 13 Juli 2025.


Salah satu agenda terdekat Partai Berkarya adalah Munas 2025 yang digelar di Serpong, Tangerang Selatan pada 14-16 Juli 2025. Guntur bersama Ketua Mahkamah Partai, Luhut Parlinggoman Siahaan memastikan akan turut menyukseskan agenda akbar tersebut.

"Mahkamah Partai siap mengawal agenda akbar ini agar berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi partai," sambungnya. 

Guntur mengurai, Munas Berkarya akan membahas sejumlah agenda penting. Mulai dari laporan pertanggungjawaban partai selama kepengurusan Ketum Muchdi PR dan Sekjen Fauzan Rachmansyah.

"Munas juga akan menentukan kepengurusan baru untuk periode berikutnya beserta program kerja partai. Selain itu, ada pembahasan isu-isu strategis terkait arah dan kebijakan partai ke depan," jelas Guntur.

"Selamat untuk Munas Berkarya, kita kawal bersama demi memajukan bangsa," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya