Berita

Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong/RMOL

Hukum

Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

SABTU, 12 JULI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim bisa mempertimbangkan asas in dubio pro reo saat memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said merespons tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Asas in dubio pro reo bisa diterapkan jika bukti-bukti tidak cukup jelas atau terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa. Dalam hal ini, hakim harus memutuskan dengan mengutamakan kepentingan terdakwa.


Apalagi, Tom Lembong mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Dalam konteks terdakwa enggak paham atas tuntutan jaksa itu seharusnya menjadi penilaian hakim. Apabila hakim ragu-ragu menentukan, maka hukumnya wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa, ada asas in dubio pro reo," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Juli 2025.

Asas itu diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar benar terjadi.

Dalam pedoinya, Tom Lembong menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang diungkap melalui keterangan saksi maupun ahli sepanjang persidangan.

Tom menilai, selama persidangan jaksa mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong di persidangan beberapa waktu lalu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya