Berita

Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong/RMOL

Hukum

Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

SABTU, 12 JULI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim bisa mempertimbangkan asas in dubio pro reo saat memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said merespons tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Asas in dubio pro reo bisa diterapkan jika bukti-bukti tidak cukup jelas atau terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa. Dalam hal ini, hakim harus memutuskan dengan mengutamakan kepentingan terdakwa.


Apalagi, Tom Lembong mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Dalam konteks terdakwa enggak paham atas tuntutan jaksa itu seharusnya menjadi penilaian hakim. Apabila hakim ragu-ragu menentukan, maka hukumnya wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa, ada asas in dubio pro reo," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Juli 2025.

Asas itu diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar benar terjadi.

Dalam pedoinya, Tom Lembong menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang diungkap melalui keterangan saksi maupun ahli sepanjang persidangan.

Tom menilai, selama persidangan jaksa mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong di persidangan beberapa waktu lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya