Berita

Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong/RMOL

Hukum

Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

SABTU, 12 JULI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim bisa mempertimbangkan asas in dubio pro reo saat memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said merespons tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Asas in dubio pro reo bisa diterapkan jika bukti-bukti tidak cukup jelas atau terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa. Dalam hal ini, hakim harus memutuskan dengan mengutamakan kepentingan terdakwa.


Apalagi, Tom Lembong mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Dalam konteks terdakwa enggak paham atas tuntutan jaksa itu seharusnya menjadi penilaian hakim. Apabila hakim ragu-ragu menentukan, maka hukumnya wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa, ada asas in dubio pro reo," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Juli 2025.

Asas itu diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar benar terjadi.

Dalam pedoinya, Tom Lembong menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang diungkap melalui keterangan saksi maupun ahli sepanjang persidangan.

Tom menilai, selama persidangan jaksa mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong di persidangan beberapa waktu lalu.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya