Berita

Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong/RMOL

Hukum

Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

SABTU, 12 JULI 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim bisa mempertimbangkan asas in dubio pro reo saat memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said merespons tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Asas in dubio pro reo bisa diterapkan jika bukti-bukti tidak cukup jelas atau terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa. Dalam hal ini, hakim harus memutuskan dengan mengutamakan kepentingan terdakwa.


Apalagi, Tom Lembong mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Dalam konteks terdakwa enggak paham atas tuntutan jaksa itu seharusnya menjadi penilaian hakim. Apabila hakim ragu-ragu menentukan, maka hukumnya wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa, ada asas in dubio pro reo," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Juli 2025.

Asas itu diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar benar terjadi.

Dalam pedoinya, Tom Lembong menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang diungkap melalui keterangan saksi maupun ahli sepanjang persidangan.

Tom menilai, selama persidangan jaksa mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong di persidangan beberapa waktu lalu.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya