Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/RMOL

Politik

Dilema DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

SABTU, 12 JULI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

DPR dilematis menindaklanjuti Putusan MK atas perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas berujar, putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal memunculkan persoalan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Ternyata ada kendala di UUD. Nah ini kan harus kita pikirkan dan dikaji dulu gimana implikasinya," ujar Giri dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.


Dia menjelaskan, beberapa partai politik menganggap putusan MK 135/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945.

Di Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali". Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyatakan, "Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD".

Sedangkan di Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 mengategorikan pileg DPRD masuk rezim pemilu karena berbunyi; "DPRD dipilih melalui pemilihan umum", dan dipertegas di ayat (4) yang menyatakan; "Gubernur, Bupati, Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis". 

"Kalau kita berpikir cepat (menindaklanjuti Putusan MK), ya sudah ubah saja Undang Undang Dasar. Tapi apakah semudah itu mengubah UUD?" sambung Giri menjelaskan.

Oleh karena itu, politisi PDIP itu menyebut dilema tindak lanjut putusan MK oleh DPR akan disikapi secara arif dan bijak melalui kajian mendalam dari berbagai fraksi parpol-parpol parlemen, sebelum revisi UU Pemilu dan Pilkada pada 2026.

"Walaupun saya sudah katakan, ini cukup sebenarnya menambahkan satu pasal di aturan peralihan (UUD NRI 1945). Tapi apakah semudah itu? Atau tidak perlu mengubah UUD berdasarkan putusan MK, kita maju terus menyusun UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK," ucapnya.

"Nah ini kan semuanya masih dalam kajian, karena beberapa partai menyatakan sikap secara terbuka, mayoritas seperti tidak setuju dilaksanakan (putusan MK). Kita tunggu saja dulu nih kajiannya seperti apa," demikian Giri menambahkan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya