Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/RMOL

Politik

Dilema DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

SABTU, 12 JULI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

DPR dilematis menindaklanjuti Putusan MK atas perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas berujar, putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal memunculkan persoalan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Ternyata ada kendala di UUD. Nah ini kan harus kita pikirkan dan dikaji dulu gimana implikasinya," ujar Giri dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.


Dia menjelaskan, beberapa partai politik menganggap putusan MK 135/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945.

Di Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali". Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyatakan, "Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD".

Sedangkan di Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 mengategorikan pileg DPRD masuk rezim pemilu karena berbunyi; "DPRD dipilih melalui pemilihan umum", dan dipertegas di ayat (4) yang menyatakan; "Gubernur, Bupati, Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis". 

"Kalau kita berpikir cepat (menindaklanjuti Putusan MK), ya sudah ubah saja Undang Undang Dasar. Tapi apakah semudah itu mengubah UUD?" sambung Giri menjelaskan.

Oleh karena itu, politisi PDIP itu menyebut dilema tindak lanjut putusan MK oleh DPR akan disikapi secara arif dan bijak melalui kajian mendalam dari berbagai fraksi parpol-parpol parlemen, sebelum revisi UU Pemilu dan Pilkada pada 2026.

"Walaupun saya sudah katakan, ini cukup sebenarnya menambahkan satu pasal di aturan peralihan (UUD NRI 1945). Tapi apakah semudah itu? Atau tidak perlu mengubah UUD berdasarkan putusan MK, kita maju terus menyusun UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK," ucapnya.

"Nah ini kan semuanya masih dalam kajian, karena beberapa partai menyatakan sikap secara terbuka, mayoritas seperti tidak setuju dilaksanakan (putusan MK). Kita tunggu saja dulu nih kajiannya seperti apa," demikian Giri menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya