Berita

Bursa lowongan pekerjaan/RMOLJatim

Politik

Advokat Luhut: Pengangguran Berhak Menggugat Pemerintah

SABTU, 12 JULI 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jumlah pengangguran di Indonesia yang terus bertambah tidak bisa didiamkan pemerintah. Sebab pemerintah punya kewajiban konstitusional untuk menyediakan pekerjaan bagi rakyat.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka warga yang menganggur berhak menggugat pemerintah.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” kata advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada redaksi, Sabtu, 12 Juli 2025.


Luhut lantas mengungkit data Badan Pusat Statistik (BPS) soal jumlah pengangguran yang telah mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 83 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Luhut menilai, penyediaan pekerjaan bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab hukum dan moral negara. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” ujarnya.

Luhut yang juga aktif membela kelompok masyarakat termarjinalkan menyebutkan, saat ini banyak lulusan muda dan kepala keluarga tidak mendapatkan akses pekerjaan layak. Kondisi ini menciptakan kedaruratan sosial yang harus segera direspons pemerintah.

Maka dari itu, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya