Berita

Bursa lowongan pekerjaan/RMOLJatim

Politik

Advokat Luhut: Pengangguran Berhak Menggugat Pemerintah

SABTU, 12 JULI 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jumlah pengangguran di Indonesia yang terus bertambah tidak bisa didiamkan pemerintah. Sebab pemerintah punya kewajiban konstitusional untuk menyediakan pekerjaan bagi rakyat.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka warga yang menganggur berhak menggugat pemerintah.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” kata advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada redaksi, Sabtu, 12 Juli 2025.


Luhut lantas mengungkit data Badan Pusat Statistik (BPS) soal jumlah pengangguran yang telah mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 83 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Luhut menilai, penyediaan pekerjaan bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab hukum dan moral negara. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” ujarnya.

Luhut yang juga aktif membela kelompok masyarakat termarjinalkan menyebutkan, saat ini banyak lulusan muda dan kepala keluarga tidak mendapatkan akses pekerjaan layak. Kondisi ini menciptakan kedaruratan sosial yang harus segera direspons pemerintah.

Maka dari itu, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya