Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu:

Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Perkuat Sistem Pengawasan

SABTU, 12 JULI 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, dijadikan momentum penguatan tugas pokok dan fungsi kelembagaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, amar putusan MK 135/2024 yang menyatakan pemilu nasional 2029 dengan pemilu lokal dijeda 2 atau 2,5 tahun setelahnya, membuat kerja pengawasan akan lebih matang.

"Menjadikan penguatan pengawasan, memperkuat akses pemilu untuk pengawasan Bawaslu, dan unifikasi (penyempurnaan) sistem hukum pemilu," ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Jumat 11 Juli 2025.


Bagja menjelaskan, sebelum ada rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada akhir-akhir ini, sudah terdapat kompilasi untuk kitab undang-undang hukum pemilu yang menyangkut partai politik (parpol), pelaksanaan pemilu, dan juga pilkadanya dalam satu undang-undang.

"Kalau ada unifikasi sistem pemilu, maka desain ruang penegakan hukum pemilu itu menjadi tempat yang lebih baik lagi, dengan waktu yang cukup serta jumlah beban perkara yang tidak menumpuk," urainya.

Selain itu, Bagja juga memandang jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, membuat Bawaslu dapat mengevaluasi seluruh proses yang ada.

"Misalnya di pemilunya ada masalah, kami bisa evaluasi sebelum pilkada akan dimulai. Sehingga kemudian, apa yang kurang dari aparatur SDM-nya itu bisa diperbaiki, dan juga memperkuat energi kolaborasi pengawasan partisipatif yang ada," kata Bagja.

"Saya kira karena jeda (antara pemilu nasional dan lokal) itu ada, sehingga kemudian penyelenggara pemilu seharusnya ya akan lebih baik lagi," demikian Bagja.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya