Berita

Anies Baswedan saat hadiri sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Baswedan:

Persidangan Tom Lembong Ujian Masa Depan Keadilan

JUMAT, 11 JULI 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional, Anies Baswedan, mengungkapkan kesan mendalam atas sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terjerat perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui, Anies dan sejumlah tokoh lainnya  hadir langsung dalam sidang pembacaan pledoi Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025

"Di ruangan itu, Tom mengalirkan argumen hukum, diiringi keteguhan hati, doa, dan solidaritas. Kami yang hadir melihat Tom menyampaikan pembelaannya dengan tenang dan jernih," kata Anies seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya, Jumat, 11 Juli 2025.


Anies juga menyoroti kehadiran istri Tom, Ciska, yang duduk mendampingi dengan rosario di tangan, menggambarkan kekuatan batin dan dukungan keluarga dalam menghadapi ujian hukum tersebut.

Menurut Anies, momen persidangan ini mengingatkan pentingnya keberanian dan keteguhan dalam mencari keadilan. Ia mengajak masyarakat mendoakan agar proses hukum berjalan adil dan nama baik Tom Lembong dapat dipulihkan.

Tak hanya kepada para tokoh, Anies juga menaruh hormat pada warga yang secara konsisten hadir di tiap persidangan. Mereka, kata Anies, hadir tanpa pamrih dan menunjukkan bahwa rakyat masih percaya pada tegaknya keadilan.

"Kita doakan Tom, dan kita doakan negeri ini, agar ruang sidang tetap menjadi tempat kebenaran ditegakkan. Di ruang sidang ini, masa depan keadilan kita sedang diuji," tandas Anies.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya