Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP: Integritas Penyelenggara Dipengaruhi Hasrat Kekuasaan Peserta Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap kecenderungan peserta pemilu, dalam mempengaruhi penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam acara temu media, di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 DKPP telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dan 11 penyelenggara pemilu lainnya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. 


Selain itu, Heddy menyebutkan DKPP telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras, dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu di beberapa daerah.

Berdasarkan data rekapitulasi perkara yang dilakukan DKPP, Heddy menemukan kecenderungan penyelenggara pemilu yang dijatuhi pelanggaran etik, ternyata dipengaruhi oleh hasrat dari peserta pemilu untuk berkuasa.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara," ujar Heddy.

Sebagai contoh, Heddy menyebutkan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik. 

Kemudian, ada juga Putusan DKPP Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya Ance Wally dan Benny Karubaba. 

Oleh karena itu, Heddy kembali menegaskan pemilu dan pilkada bukan hanya ajang atau kontestasi politik untuk memperoleh kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat memilih pemimpin untuk lima tahun berikutnya.

“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya