Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi/RMOL

Hukum

Sampaikan Pledoi, Hasto Yakini Ada Kepentingan Politik

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto disebut dipengaruhi kepentingan politik pihak tertentu.

Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," kata Hasto membacakan pledoi pribadinya, Kamis siang, 10 Juli 2025.


Hasto melihat, meskipun pengaruh kepentingan politik telah dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda jawaban atas eksepsi pada 11 April 2025 lalu, namun realitas kehidupan sosial politik berkata lain.

Di mana, kata Hasto, dimulai dari periode 2023 hingga selesainya Pilkada serentak 2024 disebut tidak bisa menafikkan hal tersebut.

"Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada kalangan jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis mempersoalkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pemilu jurdil," terang Hasto.

Hasto merasakan, tekanan politik yang dialaminya dimulai saat menyatakan sikap politik menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia pada 2010.

Hasto mengtakan, aspek ideologis dan historis sikap PDIP yang disuarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung.

"Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip," tutur Hasto.

Meskipun sikap kritis PDIP tersebut mengakibatkan penurunan elektoral partai kata Hasto, namun kebenaran adalah kebenaran yang tidak bisa ditransaksikan, selain harus untuk diperjuangkan.

"Sementara saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," terang Hasto.

Akan tetapi kata Hasto, meskipun tekanan terus berdatangan, PDIP mengajarkan untuk menghadapinya dengan harapan agar kepentingan Indonesia tercapai.

"Meskipun harus menghadapi tekanan dan intimidasi, kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia," pungkas Hasto.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya