Berita

Suasana di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,/RMOL

Hukum

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 10 JULI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian mengerahkan mesin X-ray jelang sidang nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak dua unit mesin X-ray sudah berada di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Setiap pengunjung yang akan memasuki PN Jakarta Pusat harus melewati penjagaan ketat dari aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Setiap pengunjung yang membawa barang bawaan harus dimasukkan ke mesin X-ray untuk di screening.


Pengerahan mesin X-ray ini tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Penjagaan ketat ini diduga dilakukan menjelang sidang vonis yang direncanakan akan berlangsung pada pekan ini.

Sementara itu, Jurubicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, pengerahan mesin X-ray dari Kepolisian ini hanya bersifat sementara.

"Untuk sementara saja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK (Hasto Kristiyanto) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa X-ray," kata Hakim Andi kepada wartawan, Kamis pagi, 10 Juli 2025.

Hakim Andi menerangkan, pengamanan ketat dari Polri ini dilakukan hanya untuk sidang tertentu, termasuk sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat X-ray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," pungkas Andi.

Terdakwa Hasto maupun tim Penasihat Hukum (PH) akan membacakan pledoi setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya