Berita

Suasana di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,/RMOL

Hukum

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 10 JULI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian mengerahkan mesin X-ray jelang sidang nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak dua unit mesin X-ray sudah berada di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Setiap pengunjung yang akan memasuki PN Jakarta Pusat harus melewati penjagaan ketat dari aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Setiap pengunjung yang membawa barang bawaan harus dimasukkan ke mesin X-ray untuk di screening.


Pengerahan mesin X-ray ini tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Penjagaan ketat ini diduga dilakukan menjelang sidang vonis yang direncanakan akan berlangsung pada pekan ini.

Sementara itu, Jurubicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, pengerahan mesin X-ray dari Kepolisian ini hanya bersifat sementara.

"Untuk sementara saja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK (Hasto Kristiyanto) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa X-ray," kata Hakim Andi kepada wartawan, Kamis pagi, 10 Juli 2025.

Hakim Andi menerangkan, pengamanan ketat dari Polri ini dilakukan hanya untuk sidang tertentu, termasuk sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat X-ray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," pungkas Andi.

Terdakwa Hasto maupun tim Penasihat Hukum (PH) akan membacakan pledoi setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya