Berita

Suasana di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,/RMOL

Hukum

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 10 JULI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian mengerahkan mesin X-ray jelang sidang nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak dua unit mesin X-ray sudah berada di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Setiap pengunjung yang akan memasuki PN Jakarta Pusat harus melewati penjagaan ketat dari aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Setiap pengunjung yang membawa barang bawaan harus dimasukkan ke mesin X-ray untuk di screening.


Pengerahan mesin X-ray ini tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Penjagaan ketat ini diduga dilakukan menjelang sidang vonis yang direncanakan akan berlangsung pada pekan ini.

Sementara itu, Jurubicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, pengerahan mesin X-ray dari Kepolisian ini hanya bersifat sementara.

"Untuk sementara saja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK (Hasto Kristiyanto) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa X-ray," kata Hakim Andi kepada wartawan, Kamis pagi, 10 Juli 2025.

Hakim Andi menerangkan, pengamanan ketat dari Polri ini dilakukan hanya untuk sidang tertentu, termasuk sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat X-ray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," pungkas Andi.

Terdakwa Hasto maupun tim Penasihat Hukum (PH) akan membacakan pledoi setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya