Berita

Ilustrasi tersangka KPK.

Hukum

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Tenaga Asing Rp6,6 Miliar

RABU, 09 JULI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset senilai Rp6,6 miliar disita tim penyidik KPK dari tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Tenaga Kerja.

Aset yang disita terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Tanah dan bangunan (yang disita) tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.


Aset yang disita dibeli para tersangka pada kurun waktu 2017-2024. Berkaitan dengan penyitaan, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga tersangka pada Selasa kemarin, 8 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Turut diperiksa sebagai saksi pada perkara pemerasan di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono," kata Budi 

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA  2024-2025.

Lalu Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut para tersangka menikmati uang Rp53,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan dari 2019 hingga 2024. Duit perasaan diterima dari agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya