Berita

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Politik

Prabowo Bukan Buang Gibran ke Papua, Tapi..

RABU, 09 JULI 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggapan Presiden Prabowo Subianto membuang Wapres Gibran Rakabuming Raka di balik penugasan untuk berkantor di Papua ditepis. Prabowo dinilai justru ingin memaksimalkan kemampuan Gibran dalam rangka percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“Saya tidak melihat Gibran dibuang oleh Prabowo. Prabowo tampaknya justru ingin mengoptimalkan potensi Gibran sebagai sosok muda yang dinamis dalam membangun Papua,” kata pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL sesaat lalu, Rabu 9 Juli 2025. 

Bukan membuang, menurutnya, penugasan Gibran ke Papua oleh Prabowo sebetulnya wujud kepercayaan. 


“Prabowo ingin Gibran dapat menunjukan kapasitasnya yang sesungguhnya,” kata dia. 

Menurut Jamiluddin, kepercayaan yang diberikan Prabowo harus dibuktikan oleh Gibran bahwa penugasan yang dia terima dapat menjadi pembuktian diri. 

“Setidaknya Gibran dapat membuktikan mampu membangun Papua dengan mengedepankan HAM,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo Subianto diketahui akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Rencana tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Rabu 2 Juli 2025.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril.

Yusril mengungkap tugas khusus ini merupakan yang pertama dari presiden kepada wapres. Dia juga menyampaikan kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ucap Yusril.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya