Berita

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Politik

Prabowo Bukan Buang Gibran ke Papua, Tapi..

RABU, 09 JULI 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggapan Presiden Prabowo Subianto membuang Wapres Gibran Rakabuming Raka di balik penugasan untuk berkantor di Papua ditepis. Prabowo dinilai justru ingin memaksimalkan kemampuan Gibran dalam rangka percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“Saya tidak melihat Gibran dibuang oleh Prabowo. Prabowo tampaknya justru ingin mengoptimalkan potensi Gibran sebagai sosok muda yang dinamis dalam membangun Papua,” kata pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL sesaat lalu, Rabu 9 Juli 2025. 

Bukan membuang, menurutnya, penugasan Gibran ke Papua oleh Prabowo sebetulnya wujud kepercayaan. 


“Prabowo ingin Gibran dapat menunjukan kapasitasnya yang sesungguhnya,” kata dia. 

Menurut Jamiluddin, kepercayaan yang diberikan Prabowo harus dibuktikan oleh Gibran bahwa penugasan yang dia terima dapat menjadi pembuktian diri. 

“Setidaknya Gibran dapat membuktikan mampu membangun Papua dengan mengedepankan HAM,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo Subianto diketahui akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Rencana tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Rabu 2 Juli 2025.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril.

Yusril mengungkap tugas khusus ini merupakan yang pertama dari presiden kepada wapres. Dia juga menyampaikan kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ucap Yusril.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya