Berita

Anjungan Tunai Mandiri Bank BRI/Net

Bisnis

BRI Salurkan Subsidi Upah Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Rekening

RABU, 09 JULI 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk 2,8 juta rekening penerima manfaat mencapai Rp1,72 triliun. 

Penyaluran BSU ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama diberikan untuk 1,1 juta rekening dengan nilai Rp695,46 miliar, tahap kedua 803 ribu rekening senilai Rp481,95, dan tahap ketiga 919 ribu rekening senilai Rp551,81 miliar.

“Lewat jaringan kami yang tersebar hingga ke pelosok serta pemanfaatan BRImo dan AgenBRILink, penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Direktur Corporate Banking BRI, Riko Tasmaya, Rabu, 9 Juli 2025.


Penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui Super Apps BRImo, lebih dari 742 ribu unit e-Channel BRI, serta 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

?Keterlibatan BRI dalam penyaluran BSU tidak hanya membantu memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat, tetapi juga bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.??

“Sebagai bank dengan fokus pemberdayaan di segmen UMKM, BRI terus mendukung program-program strategis pemerintah mewujudkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” kata Riko.

BSU merupakan insentif yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp300.000,- per bulan yang diberikan sekaligus.??Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) menerima bantuan tersebut. 

Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300 ribu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya