Berita

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa/Ist

Hukum

Dahlan Iskan Dikabarkan jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Kuasa Hukum Protes Keras
SELASA, 08 JULI 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. 

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.

“Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW (selaku terlapor),” kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Juli 2025.


Menurut Johanes, Dahlan Iskan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam.

Johanes menyebut, dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik menyatakan hanya Nany Wijaya yang dilaporkan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. 

“Andaikata betul ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” kata Johanes.

Johanes menduga kasus ini bisa saja berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini sedang berlangsung. Ia merujuk pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah minta perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” kata Johanes.

Ia juga menyesalkan informasi penetapan tersangka yang lebih dulu diketahui media dibanding pihak kuasa hukum maupun terlapor. 

“Kalau benar sudah tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” kata Johanes dikutip dari RMOLJatim.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Wijaya tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin 7 Juli 2025. 

Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dikenakan dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pencucian uang.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya