Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Naik Lewat Kontroversi, Gibran Bisa Diturunkan dengan Cara Sama

SELASA, 08 JULI 2025 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan.

Apalagi setelah sejumlah purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. 

Pengamat politik Hendri Satrio menilai bahwa dalam situasi seperti ini, terbuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan judicial review, khususnya yang menyasar posisi Wakil Presiden.


“Bisa saja nanti ada yang mengajukan judicial review, isinya misalnya soal keadaan tertentu yang memungkinkan presiden memilih kembali wakil presiden karena ketidakcakapan wapres,” kata Hendri kepada RMOL, Selasa, 8 Juli 2025.

Pernyataan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai publik telah "membuka jalan" bagi Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk maju dalam pilpres meski usianya belum memenuhi syarat secara undang-undang, sebelum ditafsir ulang oleh MK.

Secara hukum, proses pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme DPR dan Mahkamah Konstitusi. Namun, diperlukan alasan kuat seperti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela lainnya. 

Dalam konteks ini, memang belum ada pelanggaran pidana yang dikaitkan dengan Gibran, namun kondisi moral bisa menjadi pemicu munculnya gugatan hukum dan desakan politik yang lebih besar.

"Naik dengan cara kontroversi, akan diturunkan juga dengan cara kontroversi," sentil Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei Kedai KOPI.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya