Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Naik Lewat Kontroversi, Gibran Bisa Diturunkan dengan Cara Sama

SELASA, 08 JULI 2025 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan.

Apalagi setelah sejumlah purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. 

Pengamat politik Hendri Satrio menilai bahwa dalam situasi seperti ini, terbuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan judicial review, khususnya yang menyasar posisi Wakil Presiden.


“Bisa saja nanti ada yang mengajukan judicial review, isinya misalnya soal keadaan tertentu yang memungkinkan presiden memilih kembali wakil presiden karena ketidakcakapan wapres,” kata Hendri kepada RMOL, Selasa, 8 Juli 2025.

Pernyataan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai publik telah "membuka jalan" bagi Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk maju dalam pilpres meski usianya belum memenuhi syarat secara undang-undang, sebelum ditafsir ulang oleh MK.

Secara hukum, proses pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme DPR dan Mahkamah Konstitusi. Namun, diperlukan alasan kuat seperti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela lainnya. 

Dalam konteks ini, memang belum ada pelanggaran pidana yang dikaitkan dengan Gibran, namun kondisi moral bisa menjadi pemicu munculnya gugatan hukum dan desakan politik yang lebih besar.

"Naik dengan cara kontroversi, akan diturunkan juga dengan cara kontroversi," sentil Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei Kedai KOPI.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya