Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Naik Lewat Kontroversi, Gibran Bisa Diturunkan dengan Cara Sama

SELASA, 08 JULI 2025 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan.

Apalagi setelah sejumlah purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. 

Pengamat politik Hendri Satrio menilai bahwa dalam situasi seperti ini, terbuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan judicial review, khususnya yang menyasar posisi Wakil Presiden.


“Bisa saja nanti ada yang mengajukan judicial review, isinya misalnya soal keadaan tertentu yang memungkinkan presiden memilih kembali wakil presiden karena ketidakcakapan wapres,” kata Hendri kepada RMOL, Selasa, 8 Juli 2025.

Pernyataan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai publik telah "membuka jalan" bagi Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk maju dalam pilpres meski usianya belum memenuhi syarat secara undang-undang, sebelum ditafsir ulang oleh MK.

Secara hukum, proses pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme DPR dan Mahkamah Konstitusi. Namun, diperlukan alasan kuat seperti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela lainnya. 

Dalam konteks ini, memang belum ada pelanggaran pidana yang dikaitkan dengan Gibran, namun kondisi moral bisa menjadi pemicu munculnya gugatan hukum dan desakan politik yang lebih besar.

"Naik dengan cara kontroversi, akan diturunkan juga dengan cara kontroversi," sentil Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei Kedai KOPI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya