Berita

Ilustrasi Bilik Suara/RMOL

Politik

Putusan MK Tidak Langgar Konstitusi, DPRD Sementara Diusulkan Hingga 2031

MINGGU, 06 JULI 2025 | 08:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 terkait pemisahan tahapan pemilu nasional dan daerah memicu perdebatan.

Sebagian pihak menilai putusan MK inkonstitusional. Namun menurut politikus Partai Demokrat Andi Arief memiliki pandangan yang berbeda.

"Menurut saya keputusan MK tidak melanggar Konstitusi," kata Andi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2025.


Dia melanjutkan, kekosongan pada kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota bisa diisi dengan DPRD Sementara sampai pelaksanaan Pilkada 2031.

Ia menilai bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif daerah secara terpisah dari pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI merupakan langkah yang lebih tepat. 

Dengan demikian, fokus dan beban teknis pemilu tidak bertumpuk dalam satu waktu, yang selama ini sering menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan.

Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan jadwal pemilu yang terpisah, proses demokrasi ke depan akan lebih tertib dan sistematis. 

"Setelah itu penyelenggaraan Pemilu akan lebih tertib. Pemilu legislatif daerah tidak tepat disatukan dengan Pilpres dan DPR RI/DPD," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya