Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net

Publika

Menegakkan Keadaban Hukum dalam Demokrasi

OLEH: YUSRIL TOATUBUN*
MINGGU, 06 JULI 2025 | 06:45 WIB

DALAM dinamika demokrasi modern, kritik terhadap kekuasaan merupakan salah satu elemen vital yang mencerminkan keberlangsungan dan kesehatan sistem demokrasi itu sendiri.

Kritik yang sehat berfungsi sebagai mekanisme checks and balances untuk memastikan bahwa pemerintah tetap berjalan sesuai amanat rakyat dan norma konstitusi. 

Namun demikian, dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kritik tersebut tidak boleh didasarkan pada emosi semata atau didorong oleh kepentingan politik jangka pendek. 


Kritik haruslah berakar pada prinsip-prinsip hukum yang objektif, rasional, dan mematuhi koridor konstitusional yang telah disepakati bersama.

Belakangan ini, munculnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menimbulkan keprihatinan mendalam. Wacana tersebut berkembang tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat, bahkan cenderung didorong oleh narasi subjektif yang bersifat politis. 

Jika kritik semacam ini terus dibiarkan berkembang tanpa kerangka hukum yang tegas, maka dikhawatirkan akan menciptakan budaya politik yang tidak sehat, yang pada gilirannya melemahkan demokrasi itu sendiri. 

Maka dari itu, penting untuk menempatkan kritik pada proporsi yang benar, bukan untuk menghancurkan, melainkan 
untuk memperbaiki dalam bingkai hukum dan konstitusi.

Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Wakil Presiden bukan melalui proses yang serampangan atau penuh rekayasa, melainkan melalui mekanisme pemilihan umum yang sah, 
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E UUD 1945. 

Pemilu adalah instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat adalah hukum tertinggi. 

Hasil pemilu yang telah diumumkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diabaikan begitu saja hanya karena adanya ketidakpuasan dari sebagian kalangan.

Prinsip legalitas yang merupakan ruh dari negara hukum Indonesia (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa segala tindakan pemerintah dan setiap tindakan hukum harus 
berlandaskan peraturan yang berlaku. 

Dalam konteks ini, kemenangan Gibran sudah memiliki 
dasar legitimasi hukum dan prosedural yang tidak bisa begitu saja dibatalkan tanpa adanya bukti pelanggaran konstitusional yang sah. 

Tuduhan yang berkembang tidak mampu menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 7A UUD 1945, yang menjadi syarat 
konstitusional untuk memakzulkan seorang Presiden atau Wakil Presiden.

Desakan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan oleh sebagian kalangan, lebih mencerminkan kepentingan politik subjektif daripada aspirasi hukum yang 
konstitusional. 

Tuduhan yang diarahkan kepada Gibran lebih banyak berisi serangan personal mengenai kapasitas dan latar belakang pribadinya, yang sama sekali tidak memenuhi kriteria 
pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

Demokrasi bukanlah panggung di mana preferensi dan rasa tidak suka personal menjadi dasar untuk menumbangkan seseorang yang telah memperoleh mandat rakyat secara sah.

Penggunaan instrumen pemakzulan sebagai alat politik merupakan tindakan berbahaya yang dapat membuka preseden keliru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. 

Jika ketidaksukaan terhadap hasil pemilu dijadikan justifikasi untuk memaksakan pemakzulan, maka demokrasi 
akan berubah menjadi arena kekuasaan yang diwarnai oleh intrik dan ketidakstabilan. 

Dalam sejarah ketatanegaraan kita, pemakzulan adalah mekanisme yang sangat ekstrem, yang hanya dapat digunakan jika terdapat pelanggaran konstitusi yang nyata, bukan sebagai alat perlawanan terhadap kemenangan politik yang sah.

Menggunakan pemakzulan secara sembarangan bukan hanya mencederai legitimasi pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam stabilitas nasional. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, telah berulang kali mengingatkan bahwa pemakzulan adalah langkah terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat ditempuh dalam keadaan luar biasa ketika Presiden atau Wakil Presiden benar-benar melanggar hukum secara serius. 

Mengubah pemakzulan menjadi alat politik akan menghancurkan pilar demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Kita perlu memahami bahwa politik yang sehat adalah politik yang mampu menerima kemenangan maupun kekalahan dengan lapang dada, seraya tetap mengutamakan supremasi 
hukum dan stabilitas negara. 

Ketika hukum dipelintir demi memuaskan ambisi politik sesaat, maka negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Ini adalah kondisi yang harus kita hindari bersama.

Mendukung legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden bukan berarti menolak kritik. Justru mendukung legitimasi yang sah adalah upaya menjaga agar demokrasi tetap berjalan dalam 
rel yang benar dan hukum tetap tegak sebagai pilar utamanya. 

Kritik harus tetap hidup dalam demokrasi, namun kritik tersebut harus diarahkan untuk memperkuat sistem, bukan 
menghancurkannya.

Kritik yang sehat adalah kritik yang dilandasi oleh literasi hukum, etika politik, dan kesadaran konstitusional. Ketidaksukaan personal atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu harus disalurkan melalui mekanisme politik yang sah, seperti pemilu berikutnya atau melalui dialog publik yang konstruktif. 

Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang mampu 
menoleransi perbedaan, namun tetap menjaga keutuhan dan supremasi hukumnya.

Sebagai penutup, penting ditegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka berhak atas posisinya sebagai Wakil Presiden berdasarkan mandat rakyat yang diperoleh melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. 

Tidak ada satupun dalil hukum yang secara valid bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran dalam konteks saat ini. Oleh karena itu, segala bentuk ketidakpuasan seharusnya disikapi dengan cara yang santun, elegan, dan sesuai dengan aturan main demokrasi.

Marilah kita bersama-sama menjaga marwah konstitusi, menghormati hasil demokrasi, serta menegakkan keadaban hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Di atas segala perbedaan politik, hukum harus tetap berdiri tegak sebagai pelita yang menerangi perjalanan demokrasi Indonesia menuju keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.


*Penulis adalah Ketua Umum Gibranku Maluku.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya