Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya/RMOL

Hukum

Tim Kuasa Hukum Hasto Anggap Tuntutan Jaksa KPK Penuh Asumsi

KAMIS, 03 JULI 2025 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, menilai surat tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy di sela-sela persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny.


Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik, dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," tegasnya.

Selain itu, Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut Jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto," tutur Ronny.

Tak hanya itu, lanjut dia, soal tuduhan perintangan penyidikan juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap Bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," bebernya dengan heran.

"Ahli forensik yang dihadirkan Jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," tegasnya lagi.

Untuk itu, Ronny menilai bahwa, tuntutan Jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," jelasnya.

Ronny pun menyoroti gaya penuntutan Jaksa KPK yang lebih menekankan kepada logika dibanding bukti yang cukup.

"Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal Jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan. Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa, ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran," pungkas Ronny.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya