Berita

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf/Net

Politik

Dua UU Berpeluang Ikut Direvisi Imbas Putusan MK

KAMIS, 03 JULI 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua undang-undang (UU) diperkirakan turut direvisi imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan mengatakan, putusan MK 135/2024 telah jelas memisahkan pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota tidak serentak dengan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pileg DPR RI serta DPD RI.

"Konteksnya nanti kalau DPRD-nya dipisah, berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Rabu 2 Juli 2025.


Dampak jeda dua hingga 2,5 tahun itu, diperkirakan Dede, akan mengubah sejumlah aturan di dua UU yang tidak masuk RUU Paket Politik.

"Ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya, (yaitu) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)," urainya.

Menurutnya, dua UU tersebut punya kaitannya dengan persoalan jabatan yang dipilih langsung melalui pemilu.

"Karena di dalam Otsus ada DPRK gitu masalah ya, lalu kemudian juga UU Partai Politik itu sendiri semua juga akan berubah," kata Dede.

Oleh karena itu, Dede memastikan fraksi-fraksi di Komisi II DPR akan melakukan kajian akademiknya dulu. Setelah itu nanti akan diserahkan kembali dalam pertemuan selanjutnya pada rapat konsultasi pembinaan DPR dengan berbagai lembaga dan juga komisi-komisi.

"Jadi, saat ini kami akan merespons bagaimana tanggapan kawan-kawan anggota Komisi II," demikian Dede.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya