Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir/RMOL

Politik

Putusan MK Bisa Berdampak pada Program Pemerintah Pusat

SELASA, 01 JULI 2025 | 21:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang, bisa berdampak terhadap jalannya pemerintahan. 

Sebab, dampak dari putusan itu akan ada kekosongan kurang lebih 2,5 tahun di kepala daerah dan juga DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Nah, kemudian kita lihat saat ini keserentakan ini, program-program presiden aja kan dalam waktu hampir satu tahun pertama ini kan masih susah untuk diterapkan juga di Provinsi dan Kabupaten-Kota, apalagi yang agak jauh dari Jakarta," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa 1 Juli 2025.


"Nah, kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang ini setahun aja kan masih belum merata ya," sambungnya.

Wakil Ketua DPR ini merasa khawatir presiden yang terpilih pada Pemilu 2029 mendatang tidak bisa maksimal menjalankan programnya akibat kekosongan pemerintahan di tingkat daerah.

"Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan? Apakah program presiden yang dicanangkan dalam lima tahun bisa diterapkan dalam waktu dua tahun setengah? Katakan ini sudah loss hampir satu tahun, dalam waktu satu tahun setengah," ujarnya.

"Padahal ini kan harus sinergi, ya kan? Indonesia kan negara kesatuan gitu, jadi memang harus semua terpusat dari atas sampai ke daerah, supaya pembangunan itu merata," imbuh Adies.

Adapun, mengenai sikap Fraksi Golkar terkait putusan MK tersebut masih dalam tahap kajian. Namun yang pasti partai berlambang pohon beringin itu akan menyampaikan sikap resmi terkait putusan MK.

"Nah, hal-hal seperti ini yang juga menjadi kajian-kajian kami di Fraksi Golkar, implikasi dampak dan lain sebagainya," demikian Adies.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya