Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir/RMOL

Politik

Putusan MK Bisa Berdampak pada Program Pemerintah Pusat

SELASA, 01 JULI 2025 | 21:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang, bisa berdampak terhadap jalannya pemerintahan. 

Sebab, dampak dari putusan itu akan ada kekosongan kurang lebih 2,5 tahun di kepala daerah dan juga DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Nah, kemudian kita lihat saat ini keserentakan ini, program-program presiden aja kan dalam waktu hampir satu tahun pertama ini kan masih susah untuk diterapkan juga di Provinsi dan Kabupaten-Kota, apalagi yang agak jauh dari Jakarta," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa 1 Juli 2025.


"Nah, kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang ini setahun aja kan masih belum merata ya," sambungnya.

Wakil Ketua DPR ini merasa khawatir presiden yang terpilih pada Pemilu 2029 mendatang tidak bisa maksimal menjalankan programnya akibat kekosongan pemerintahan di tingkat daerah.

"Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan? Apakah program presiden yang dicanangkan dalam lima tahun bisa diterapkan dalam waktu dua tahun setengah? Katakan ini sudah loss hampir satu tahun, dalam waktu satu tahun setengah," ujarnya.

"Padahal ini kan harus sinergi, ya kan? Indonesia kan negara kesatuan gitu, jadi memang harus semua terpusat dari atas sampai ke daerah, supaya pembangunan itu merata," imbuh Adies.

Adapun, mengenai sikap Fraksi Golkar terkait putusan MK tersebut masih dalam tahap kajian. Namun yang pasti partai berlambang pohon beringin itu akan menyampaikan sikap resmi terkait putusan MK.

"Nah, hal-hal seperti ini yang juga menjadi kajian-kajian kami di Fraksi Golkar, implikasi dampak dan lain sebagainya," demikian Adies.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya