Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/RMOL

Bisnis

Menkeu: Saldo Anggaran Lebih 2024 Rp459,5 Triliun

SELASA, 01 JULI 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan pelaksanaan APBN 2024 dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang ke-IV di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam laporannya, menteri keuangan tiga periode itu menyampaikan saldo anggaran lebih (SAL) hingga akhir 2024 yang mencapai Rp457,5 triliun.

Ia mengurai saldo anggaran lebih atau SAL untuk 2024 sebesar Rp459,5 triliun telah dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN, dan memperhitungkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari penyesuaian lain.


“Dan saldo akhir tahun  dari kas negara tahun 2024 adalah 457,5 T,” kata Sri Mulyani dalam menyampaikan laporannya.

Ia mengatakan saldo tersebut berfungsi untuk menjaga fiskal dalam negeri pada masa transisi dari sejumlah risiko global yang menghantam ekonomi dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir.

“Saldo ini pada level memadai dan berfungsi untuk menyangga fiskal terutama di dalam masa transisi pemerintahan dan menghadapi berbagai kemungkinan resiko dinamis global,” tutupnya.

SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Tak hanya ketiga fungsi di atas, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN. Pemberian pinjaman kepada BUMN menggunakan dana SAL telah diatur dalam PMK 88/2024.

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Masa pinjaman dana SAL adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya