Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengamanan situs web judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025/RMOL

Hukum

Rajo Emirsyah Terima Uang Tutup Mulut Judol Rp15 Miliar untuk Jalan-Jalan sama Mantan Pacar

SELASA, 01 JULI 2025 | 00:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengamanan situs web judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi, red) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Salah satu yang menjalani persidangan adalah terdakwa Rajo Emirsyah, yang merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo.

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.  


“Secara total Rp15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.

Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. 

Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.  

Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.

Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan orang untuk pergi beribadah.

“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia. 

Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.

Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Lalu Klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya