Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Seorang Warga Brebes Dilaporkan Perusahaan Penyalur ABK ke Polisi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari berinisial T (61) asal Pemalang mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R (50) asal Brebes ke polisi. 

Pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Brebes pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025, pengaduan dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh T terhadap R karena adanya sebuah rekaman video yang didapatkan dari salah satu stafnya di perusahaan yang tersebar melalui media sosial sekira 28 Juni 2025.


Dengan demikian, T merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya secara personal dan juga sebagai direktur utama perusahaan.

Dalam rekaman video yang tersebar itu, R yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa telah menerima ancaman dari perusahaan melalui oknum yang diduga pengacara perusahaan. 

Padahal R hanya berusaha untuk mencari keadilan seputar hak anaknya yang hilang sewaktu bekerja di kapal ke luar negeri. Anak tersebut diberangkatkan melalui perusahaan yang dipimpin oleh T.

Menurut keterangan T, perusahaan melalui staf operasional dan legal perusahaan datang ke kediaman R secara baik-baik, dengan maksud dan tujuan untuk meminta supaya R bisa hadir ke kantor perusahaan untuk melakukan proses klarifikasi. 

Namun T menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh R dan tim kuasanya yang lebih suka bersosmed ketimbang menyelesaikan permasalahan ke kantor perusahaan secara musyawarah mufakat.

Kepada tim redaksi, T menyampaikan bahwa permasalahan hilangnya anak dari R yang berangkat dan bekerja sebagai awak kapal melalui perusahaan yang dipimpin oleh T, telah selesai pada tanggal 8 Agustus 2023 atau sekitar hampir dua tahun yang lalu dari sekarang Juni 2025.

Bahwa T selaku pimpinan perusahaan yang memberangkatkan anak dari R tersebut telah menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak dari R selaku pihak ahli waris. Penyelesaian itu tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Bersama yang mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) jo. Permenakertrans No. 31 Tahun 2008 dan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Pasal 122 ayat (1) serta Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. MJB/033/05/2022 Pasal 16, di mana R telah menerima semua haknya sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari mulai hak sisa gaji hingga hak asuransi dan/atau santunan kematian sesuai yang tercantum di dalam PKL.

Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh T dan R dengan disaksikan Dinas Ketenagakerjaan Pemalang, BP3MI Pemalang, dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). 

Dalam Perjanjian Bersama tanggal 8 Agustus 2023 itu, pada Angka 5 (lima) menyatakan “Bahwa PARA PIHAK ‘T dan R’ setelah ditandatanganinya PERJANJIAN ini sepakat dan berjanji untuk tidak melakukan penuntutan kepada PIHAK lainnya, baik tuntutan secara hukum PIDANA maupun tuntutan secara hukum PERDATA.”

Kemudian, menurut T, selain perjanjian bersama itu telah ditandatangani oleh dirinya dan R, disaksikan oleh pihak-pihak terkait, juga telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit dengan No. 2832/BP/PHI/2025/PN Smg, di mana hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Saat ini, T sedang menunggu update dari pihak Polres Brebes atas pengaduannya tersebut terhadap R. 

Ia berharap setelah pengaduan tersebut, paling tidak, untuk saat ini bisa meyakinkan kepada semua yang dikenalnya, baik keluarga, tetangganya, karyawan kantor yang ia pimpin dan terlebih pada ratusan awak kapal yang diberangkatkan melalui perusahaannya. Mereka yang masih bekerja di kapal diharapkan tidak menganggap dan menilai negatif sosok T. 

Terkait informasi ini, pihak redaksi juga mencoba menghubungi pihak R atau kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons.  

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya