Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Seorang Warga Brebes Dilaporkan Perusahaan Penyalur ABK ke Polisi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari berinisial T (61) asal Pemalang mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R (50) asal Brebes ke polisi. 

Pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Brebes pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025, pengaduan dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh T terhadap R karena adanya sebuah rekaman video yang didapatkan dari salah satu stafnya di perusahaan yang tersebar melalui media sosial sekira 28 Juni 2025.


Dengan demikian, T merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya secara personal dan juga sebagai direktur utama perusahaan.

Dalam rekaman video yang tersebar itu, R yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa telah menerima ancaman dari perusahaan melalui oknum yang diduga pengacara perusahaan. 

Padahal R hanya berusaha untuk mencari keadilan seputar hak anaknya yang hilang sewaktu bekerja di kapal ke luar negeri. Anak tersebut diberangkatkan melalui perusahaan yang dipimpin oleh T.

Menurut keterangan T, perusahaan melalui staf operasional dan legal perusahaan datang ke kediaman R secara baik-baik, dengan maksud dan tujuan untuk meminta supaya R bisa hadir ke kantor perusahaan untuk melakukan proses klarifikasi. 

Namun T menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh R dan tim kuasanya yang lebih suka bersosmed ketimbang menyelesaikan permasalahan ke kantor perusahaan secara musyawarah mufakat.

Kepada tim redaksi, T menyampaikan bahwa permasalahan hilangnya anak dari R yang berangkat dan bekerja sebagai awak kapal melalui perusahaan yang dipimpin oleh T, telah selesai pada tanggal 8 Agustus 2023 atau sekitar hampir dua tahun yang lalu dari sekarang Juni 2025.

Bahwa T selaku pimpinan perusahaan yang memberangkatkan anak dari R tersebut telah menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak dari R selaku pihak ahli waris. Penyelesaian itu tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Bersama yang mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) jo. Permenakertrans No. 31 Tahun 2008 dan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Pasal 122 ayat (1) serta Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. MJB/033/05/2022 Pasal 16, di mana R telah menerima semua haknya sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari mulai hak sisa gaji hingga hak asuransi dan/atau santunan kematian sesuai yang tercantum di dalam PKL.

Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh T dan R dengan disaksikan Dinas Ketenagakerjaan Pemalang, BP3MI Pemalang, dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). 

Dalam Perjanjian Bersama tanggal 8 Agustus 2023 itu, pada Angka 5 (lima) menyatakan “Bahwa PARA PIHAK ‘T dan R’ setelah ditandatanganinya PERJANJIAN ini sepakat dan berjanji untuk tidak melakukan penuntutan kepada PIHAK lainnya, baik tuntutan secara hukum PIDANA maupun tuntutan secara hukum PERDATA.”

Kemudian, menurut T, selain perjanjian bersama itu telah ditandatangani oleh dirinya dan R, disaksikan oleh pihak-pihak terkait, juga telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit dengan No. 2832/BP/PHI/2025/PN Smg, di mana hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Saat ini, T sedang menunggu update dari pihak Polres Brebes atas pengaduannya tersebut terhadap R. 

Ia berharap setelah pengaduan tersebut, paling tidak, untuk saat ini bisa meyakinkan kepada semua yang dikenalnya, baik keluarga, tetangganya, karyawan kantor yang ia pimpin dan terlebih pada ratusan awak kapal yang diberangkatkan melalui perusahaannya. Mereka yang masih bekerja di kapal diharapkan tidak menganggap dan menilai negatif sosok T. 

Terkait informasi ini, pihak redaksi juga mencoba menghubungi pihak R atau kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons.  

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya