Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Seorang Warga Brebes Dilaporkan Perusahaan Penyalur ABK ke Polisi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari berinisial T (61) asal Pemalang mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R (50) asal Brebes ke polisi. 

Pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Brebes pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025, pengaduan dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh T terhadap R karena adanya sebuah rekaman video yang didapatkan dari salah satu stafnya di perusahaan yang tersebar melalui media sosial sekira 28 Juni 2025.


Dengan demikian, T merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya secara personal dan juga sebagai direktur utama perusahaan.

Dalam rekaman video yang tersebar itu, R yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa telah menerima ancaman dari perusahaan melalui oknum yang diduga pengacara perusahaan. 

Padahal R hanya berusaha untuk mencari keadilan seputar hak anaknya yang hilang sewaktu bekerja di kapal ke luar negeri. Anak tersebut diberangkatkan melalui perusahaan yang dipimpin oleh T.

Menurut keterangan T, perusahaan melalui staf operasional dan legal perusahaan datang ke kediaman R secara baik-baik, dengan maksud dan tujuan untuk meminta supaya R bisa hadir ke kantor perusahaan untuk melakukan proses klarifikasi. 

Namun T menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh R dan tim kuasanya yang lebih suka bersosmed ketimbang menyelesaikan permasalahan ke kantor perusahaan secara musyawarah mufakat.

Kepada tim redaksi, T menyampaikan bahwa permasalahan hilangnya anak dari R yang berangkat dan bekerja sebagai awak kapal melalui perusahaan yang dipimpin oleh T, telah selesai pada tanggal 8 Agustus 2023 atau sekitar hampir dua tahun yang lalu dari sekarang Juni 2025.

Bahwa T selaku pimpinan perusahaan yang memberangkatkan anak dari R tersebut telah menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak dari R selaku pihak ahli waris. Penyelesaian itu tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Bersama yang mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) jo. Permenakertrans No. 31 Tahun 2008 dan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Pasal 122 ayat (1) serta Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. MJB/033/05/2022 Pasal 16, di mana R telah menerima semua haknya sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari mulai hak sisa gaji hingga hak asuransi dan/atau santunan kematian sesuai yang tercantum di dalam PKL.

Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh T dan R dengan disaksikan Dinas Ketenagakerjaan Pemalang, BP3MI Pemalang, dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). 

Dalam Perjanjian Bersama tanggal 8 Agustus 2023 itu, pada Angka 5 (lima) menyatakan “Bahwa PARA PIHAK ‘T dan R’ setelah ditandatanganinya PERJANJIAN ini sepakat dan berjanji untuk tidak melakukan penuntutan kepada PIHAK lainnya, baik tuntutan secara hukum PIDANA maupun tuntutan secara hukum PERDATA.”

Kemudian, menurut T, selain perjanjian bersama itu telah ditandatangani oleh dirinya dan R, disaksikan oleh pihak-pihak terkait, juga telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit dengan No. 2832/BP/PHI/2025/PN Smg, di mana hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Saat ini, T sedang menunggu update dari pihak Polres Brebes atas pengaduannya tersebut terhadap R. 

Ia berharap setelah pengaduan tersebut, paling tidak, untuk saat ini bisa meyakinkan kepada semua yang dikenalnya, baik keluarga, tetangganya, karyawan kantor yang ia pimpin dan terlebih pada ratusan awak kapal yang diberangkatkan melalui perusahaannya. Mereka yang masih bekerja di kapal diharapkan tidak menganggap dan menilai negatif sosok T. 

Terkait informasi ini, pihak redaksi juga mencoba menghubungi pihak R atau kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons.  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya