Berita

Kapal MV. HC WAND berbendera Togo/Ist

Bisnis

Sempat Ditelantarkan, Gaji 8 ABK Indonesia di Kapal Togo Akhirnya Cair

SENIN, 30 JUNI 2025 | 07:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hari Pelaut Sedunia tahun ini menjadi momentum manis bagi Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) setelah berhasil menyelesaikan kasus penelantaran delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV. HC WAND berbendera Togo di China. 

Delapan ABK tersebut, sebelumnya mengalami penelantaran karena gaji tidak dibayarkan lebih dari dua bulan. Akhirnya, mereka dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2025 lalu.

SAKTI, sebagai serikat pekerja yang konsisten membela hak-hak pelaut, segera membuat laporan kepada ITF Korea terkait penelantaran tersebut. Laporan itu merujuk pada ketentuan MLC 2006 Standard A2.5.2 tentang penelantaran kapal apabila gaji pelaut tidak dibayar selama dua bulan atau lebih. 


Melalui laporan ini, kasus itu kemudian diajukan sebagai klaim ke pihak asuransi P&I Club.

“Proses ini memerlukan perjuangan dan koordinasi yang intens selama empat bulan, mulai dari pengumpulan bukti, negosiasi dengan ITF Korea, hingga korespondensi dengan perwakilan P&I Club di Jakarta. Namun perjuangan ini akhirnya terbayar,” ujar Ketua Umum SAKTI, Syofyan El Comandante dalam keterangannya kepada RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

Bertepatan dengan Hari Pelaut Sedunia 2025, pihak asuransi P&I melalui korespondensinya di Jakarta akhirnya membayar seluruh klaim gaji yang menjadi hak delapan ABK tersebut, dengan total 33.268 Dolar AS. Hal itu menandai penyelesaian tuntas kasus ini.

Syofyan menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pelaut Indonesia. 

Selanjutnya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan ITF, khususnya saat menghadapi kasus penelantaran dan ketidakadilan upah di kapal asing.

Dalam kesempatan yang sama. pihaknya tidak lupa mengucapkan terima kasih atas support ITF Inspector Korea dalam menyelesaikan kasus ini.

“Hari Pelaut Sedunia bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga pengingat bahwa perjuangan melindungi pelaut harus terus dilakukan. Penegakan hak gaji yang adil adalah salah satu wujud perlindungan nyata kepada pelaut Indonesia,” jelas Syofyan.

SAKTI berharap keberhasilan ini menjadi penyemangat bagi para pelaut Indonesia untuk tidak ragu memperjuangkan hak mereka melalui jalur yang sah dan terorganisir. 

“Serikat juga mengajak pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap pelaut, terutama mereka yang bekerja di kapal asing agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya