Berita

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan/RMOLLampung

Presisi

Polisi Ungkap Keterlibatan Oknum Perbakin dalam Peredaran Amunisi Ilegal

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 04:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Lampung mengungkap keterlibatan Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, dalam jaringan distribusi amunisi ilegal yang dipasok ke industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung.

Agung ditangkap bersama dua tersangka lain, Apriansyah dan Redi, setelah petugas menggerebek gudang penyimpanan amunisi di wilayah Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber, sebagian besar merupakan amunisi militer dan kepolisian yang diproduksi oleh PT Pindad.

“Agung ini Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga menjual amunisi melalui platform e-commerce seperti Shopee sehingga bisa diakses pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu, 29 Juni 2025.


Polisi menyebut Agung memanipulasi data keanggotaan Perbakin untuk memesan amunisi Pindad secara ilegal. Padahal, distribusi peluru tersebut semestinya dibatasi hanya untuk TNI, Polri, dan atlet menembak dengan izin resmi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita amunisi sebagai berikut Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir, Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir, Kaliber 9 mm: 1.330 butir, Kaliber .22 mm: 973 butir, Kaliber 76,2 mm: 210 butir, Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir, Amunisi shotgun dan FN 46, Campuran berbagai kaliber lain: 277 butir

“Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dikirim ke Bandar Lampung,” jelasnya.

Keterlibatan pejabat Perbakin dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerhati olahraga menembak. Perbakin sebagai organisasi resmi dinilai kecolongan dan perlu memperketat pengawasan terhadap anggotanya.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kebocoran distribusi dari internal PT Pindad. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada celah sistem atau pihak-pihak yang menyalahgunakan akses produksi dan distribusi amunisi.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami memastikan proses hukum terhadap ketiganya berjalan, dan kami dalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tandas Zaldi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya