Berita

Tersangka dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)/RMOL

Hukum

Diduga Orang Dekat Bobby Nasution jadi Tersangka di KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

SABTU, 28 JUNI 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam 26 Juni 2025. 

Lima orang tersangka itu yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; 

Kemudian, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. 


Topan Obaja Putra Ginting ini disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution. 

Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 28 Juni 2025.

Konstruksi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” jelas Asep. 

Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Sementara Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.

PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain:

1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

KPK menyebut, Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025.

“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” kata Asep.

Dari dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan, berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sementara Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” pungkas Asep.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya