Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf/RMOL

Politik

Komisi II DPR:

Putusan MK Memungkinkan Masa Jabatan Anggota DPRD Bertambah

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang jeda antara Pilpres dan Pilkada selama 2,5 tahun maka akan memungkinkan jabatan anggota DPRD akan bertambah.

"Tentunya ini menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar dua tahun kalau kita bicara spasinya adalah dua tahun," kata Dede Yusuf kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Juni 2026.

Pihaknya menegaskan akan mengkaji putusan tersebut di Komisi II, terutama tentang adanya penambahan anggota DPRD menyusul adanya keputusan tersebut.


"Kita apresiasi keputusan MK harus kita laksanakan dengan baik, ketika itu diminta dilakukan rekayasa UU oleh DPR dalam konteks ini misalnya Komisi II, tentu kita akan kaji sebaik-baiknya," jelas Dede.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Komisi II sebelumnya sempat mengkaji format pemilu seperti yang diputuskan MK saat ini.

"Memang sebetulnya, masalah soal format kita sebut rezim pemilu nasional dan pemilu daerah ini, memang sudah kita diskusikan di Komisi II, saya sendiri juga pernah mengusulkan sebaiknya lebih dari 1,5 tahun, 2 sampai 2,5 tahun," bebernya.

"Dan ini mungkin sesuai dengan apa yang disampaikan hasil keputusan MK," demikian Dede Yusuf.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya