Berita

Bambang Tri Mulyono/Ist

Politik

Sakit di Lapas Sragen

Rismon Sianipar Ajak Warganet Donasi untuk Bambang Tri

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warganet diajak berdonasi untuk membantu Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama terkait ijazah Presiden ke-7 RI Widodo alias Jokowi.

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar mengatakan, Bambang Tri yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah, tengah menderita sakit.

"Pak Bambang Tri saat ini sedang sakit di Lapas Sragen," tulis Rismon di akun media sosial X pribadinya, Kamis 26 Juni 2025.


Rismon yang mengaku pernah mengunjungi Bambang Tri secara langsung di Lapas Sragen, melihat kondisi Kesehatan penulis buku "Jokowi Undercover" itu memprihatinkan dan membutuhkan uluran tangan sesama.

Sebagai bentuk kepedulian, Rismon mengumumkan bahwa donasi untuk membantu biaya pengobatan Bambang Tri dapat disalurkan melalui Yayasan Al Khoiriyah dengan nomor rekening BRI 6256 01034511 53 9.

“Yayasan tersebut dikelola oleh orang dipercaya Bambang Tri, diceritakan saat saya mengunjunginya di Lapas Sragen," kata Rismon.

Bambang Tri diketahui mengambil langkah hukum baru dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023.

Upaya hukum tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa 24 Juni 2025.

Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman SH, menjelaskan bahwa permohonan PK didasari pada perubahan regulasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya di bagian pencemaran nama baik, yang telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," kata Pardiman.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya