Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2029, dipastikan tidak akan digelar serentak.

Pasalnya, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan inkonstitusional pengaturan keserentakan pelaksanaan 5 jenis pemilihan dalam pemilu, dan termasuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia. 

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar putusan Perkara Nokor 135/PUU/-XXII/2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, setengah dari dalil gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut, telah beralasan menurut hukum

Sebab, dijelaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, waktu penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang serentak dengan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada.

"Menurut Mahkamah, akibat himpitan waktu penyelenggaraan pemilu 5 kotak dan pilkada serentak di tahun yang sama, memunculkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," ucapnya.

Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus, dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu atau masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang bersaing untuk posisi politik di tingkat pusat.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyatakan pertimbangan lainnya atas putusan pemilu dan pilkada di tahun 2029 tak bisa lagi diserentakkan.

Dia menyatakan, keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama menimbulkan permasalahan politik transaksional, akibat dari rekrutmen bakal calon oleh partai politik yang tidak maksimal dilakukan karena waktu tahapan pemilu dan pilkada beririsan.

"Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilu jauh dari proses yang ideal dan demokratis," ungkapnya.

"Sejumlah bentangan empiris tersebut di atas, menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral," tambah Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK mengubah bunyi Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menjadi:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum selanjutnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu juga bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

"Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden".

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya