Berita

Ilustrasi parkir liar di Jakarta/Ist

Nusantara

Tekan Kebocoran PAD, Mendesak Revisi Perda Parkir

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah parkir. Salah satunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.

Menurut Jupiter, revisi Perda Perparkiran untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Pasalnya, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.


Praktik pakir liar, sambung Jupiter, sangat menyalahi aturan, dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.

“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, sambung Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Perda Perparkiran.

Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Faktanya, lanjut Jupiter, Perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.

Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu.

“Dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” kata Jupiter.

Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat pengawasan oleh aparatur negara.

“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” pungkas Jupiter.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya