Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Surat Pemakzulan Gibran Batal Dibacakan, DPR Tak Ingin Gaduh

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 00:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan DPR RI tidak membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI merupakan hal yang wajar.

Demikian pandangan analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat kepada RMOL, Rabu 25 Juni 2025.

Hensat melihat bahwa momentum untuk membacakan surat pemakzulan tersebut sudah lewat dan masyarakat kini terlihat sudah tidak membahas hal tersebut.


"Masyarakat juga sudah mulai tidak membahas isu pemakzulan wapres, walaupun sang pengirim surat juga masih boleh bertanya akan nasib kelanjutan suratnya," kata Hensat.

Meski alasan tidak dibacakannya tersebut terdengar administratif, namun DPR terlihat memperhitungkan konsekuensi kegaduhannya di masyarakat jika membahas pemakzulan Gibran.

"DPR tahu jika membahas pemakzulan ini akan menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat, jadi wajar jika akhirnya tidak dibacakan," ujar Hensat.

Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu juga menilai dengan tidak dibacakannya surat tersebut, terlihat kini DPR sudah sepakat mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 nanti.

Meski begitu, dosen ilmu politik Universitas Paramadina itu juga mempersilahkan para purnawiran TNI bila ingin menanyakan kembali nasib surat tersebut kepada DPR.

"Jangan lupa surat dari purnawirawan ini juga diperhatikan masyarakat, sehingga dijadikan contoh oleh masyarakat akan nasib surat-surat yang dikirimkan ke DPR," pungkas Hensat.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya