Berita

DPO KPK Paulus/Istimewa

Hukum

Hari Ini Putusan di Pengadilan Singapura, KPK Optimistis Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berhasil

RABU, 25 JUNI 2025 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dapat berjalan dengan lancar.

Keyakinan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelang sidang akhir di Pengadilan Singapura yang digelar pada hari ini, Rabu 25 Juni 2025, yang telah dimulai pada Senin, 23 Juni 2025.

"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.


Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos.

"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura. Tentu itu juga menjadi kabar positif bagi pemerintah Indonesia. Dan kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tannos ini melalui KBRI di Singapura," pungkas Budi.

Permintaan ekstradisi merupakan tindak lanjut atas permintaan penahanan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol channel pada 18 Desember 2018.

Pengajuan permintaan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura diterima Kemenkum selaku otoritas pusat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional, Polri melalui surat R/863/XII/HUM.4.4.9./Divhubinter tanggal 18 Desember 2024. 

Pengajuan tersebut disampaikan Polri atas dasar permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui surat Pimpinan KPK nomor R/427/Dik.01.00/20-23/11/2024 tanggal 20 November 2024.

Atas permintaan PA tersebut, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison.

Permintaan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura selanjutnya disampaikan secara resmi Pemerintah RI pada 22 Februari 2025, dan telah secara resmi diterima pemerintah Singapura pada 24 Februari 2025.

Setelah committal hearing diselenggarakan pada 23-25 Juni 2025, Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang disampaikan pemerintah RI. Baik Paulus Tannos maupun pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya