Berita

DPO KPK Paulus/Istimewa

Hukum

Hari Ini Putusan di Pengadilan Singapura, KPK Optimistis Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berhasil

RABU, 25 JUNI 2025 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dapat berjalan dengan lancar.

Keyakinan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelang sidang akhir di Pengadilan Singapura yang digelar pada hari ini, Rabu 25 Juni 2025, yang telah dimulai pada Senin, 23 Juni 2025.

"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.


Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos.

"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura. Tentu itu juga menjadi kabar positif bagi pemerintah Indonesia. Dan kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tannos ini melalui KBRI di Singapura," pungkas Budi.

Permintaan ekstradisi merupakan tindak lanjut atas permintaan penahanan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol channel pada 18 Desember 2018.

Pengajuan permintaan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura diterima Kemenkum selaku otoritas pusat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional, Polri melalui surat R/863/XII/HUM.4.4.9./Divhubinter tanggal 18 Desember 2024. 

Pengajuan tersebut disampaikan Polri atas dasar permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui surat Pimpinan KPK nomor R/427/Dik.01.00/20-23/11/2024 tanggal 20 November 2024.

Atas permintaan PA tersebut, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison.

Permintaan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura selanjutnya disampaikan secara resmi Pemerintah RI pada 22 Februari 2025, dan telah secara resmi diterima pemerintah Singapura pada 24 Februari 2025.

Setelah committal hearing diselenggarakan pada 23-25 Juni 2025, Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang disampaikan pemerintah RI. Baik Paulus Tannos maupun pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya