Berita

DPO KPK Paulus/Istimewa

Hukum

Hari Ini Putusan di Pengadilan Singapura, KPK Optimistis Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berhasil

RABU, 25 JUNI 2025 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dapat berjalan dengan lancar.

Keyakinan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelang sidang akhir di Pengadilan Singapura yang digelar pada hari ini, Rabu 25 Juni 2025, yang telah dimulai pada Senin, 23 Juni 2025.

"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.


Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos.

"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura. Tentu itu juga menjadi kabar positif bagi pemerintah Indonesia. Dan kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tannos ini melalui KBRI di Singapura," pungkas Budi.

Permintaan ekstradisi merupakan tindak lanjut atas permintaan penahanan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol channel pada 18 Desember 2018.

Pengajuan permintaan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura diterima Kemenkum selaku otoritas pusat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional, Polri melalui surat R/863/XII/HUM.4.4.9./Divhubinter tanggal 18 Desember 2024. 

Pengajuan tersebut disampaikan Polri atas dasar permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui surat Pimpinan KPK nomor R/427/Dik.01.00/20-23/11/2024 tanggal 20 November 2024.

Atas permintaan PA tersebut, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison.

Permintaan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura selanjutnya disampaikan secara resmi Pemerintah RI pada 22 Februari 2025, dan telah secara resmi diterima pemerintah Singapura pada 24 Februari 2025.

Setelah committal hearing diselenggarakan pada 23-25 Juni 2025, Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang disampaikan pemerintah RI. Baik Paulus Tannos maupun pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya