Berita

Olympique Lyon harus turun kasta karena mengalami krisis finansial/Net

Sepak Bola

Gagal Benahi Keuangan, Olympique Lyon Dipaksa Turun Kasta

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Klub Ligue 1 Prancis, Olympique Lyon, mendapat sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, tim yang pernah meraih 7 kali juara Ligue 1 itu dijatuhi sanksi degradasi ke Ligue 2. 

Sanksi degradasi kepada Lyon diberikan Direktorat Nasional Pengendalian Manajemen (DNGC), badan yang mengawasi keuangan klub sepakbola profesional Prancis pada November 2024. 

Lyon dihukum karena dianggap gagal membenahi finansial mereka. Ini merupakan sanksi degradasi pertama yang dialami Lyon sepanjang sejarah klub. 


Dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025, Lyon melanggar pasal 11 DNGC karena gagal memperbaiki masalah keuangan klub setelah terjerat utang 175 juta euro. Alhasil, klub yang musim lalu finis di urutan keenam Ligue 1 ini terpaksa turun kasta ke Ligue 2.

Lyon memang masih bisa mengajukan banding atas keputusan DNGC dengan mengajukan bukti-bukti baru. Namun, andai keputusan tak berubah, posisi mereka di Ligue 1 akan digantikan Stade de Reims yang kalah di final play-off promosi kontra Metz.

Manajemen Lyon sebenarnya berusaha memperbaiki krisis keuangan dengan penjualan saham John Textor di Crystal Palace. Di mana 45 persen saham Textor di The Eagles diakuisisi Woody Johnson, pemilik klub American football New York Jets, pada akhir pekan lalu.

Selain itu, Lyon juga mendapat pemasukan usai menjual pemain bintang mereka, Rayan Cherki, ke Manchester City dengan harga 42,5 juta euro.

"Kami telah melakukan berbagai investasi dalam beberapa minggu terakhir. Semuanya baik-baik saja secara finansial," keluh John Textor, dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025.

Hukuman degradasi karena masalah finansial bukan kali pertama terjadi di Liga Prancis. Tahun lalu, juara enam kali Ligue 1, Bordeaux, harus menyerahkan status profesional mereka dan merosot ke divisi 4 karena dinyatakan bangkrut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya