Berita

Olympique Lyon harus turun kasta karena mengalami krisis finansial/Net

Sepak Bola

Gagal Benahi Keuangan, Olympique Lyon Dipaksa Turun Kasta

RABU, 25 JUNI 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Klub Ligue 1 Prancis, Olympique Lyon, mendapat sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, tim yang pernah meraih 7 kali juara Ligue 1 itu dijatuhi sanksi degradasi ke Ligue 2. 

Sanksi degradasi kepada Lyon diberikan Direktorat Nasional Pengendalian Manajemen (DNGC), badan yang mengawasi keuangan klub sepakbola profesional Prancis pada November 2024. 

Lyon dihukum karena dianggap gagal membenahi finansial mereka. Ini merupakan sanksi degradasi pertama yang dialami Lyon sepanjang sejarah klub. 


Dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025, Lyon melanggar pasal 11 DNGC karena gagal memperbaiki masalah keuangan klub setelah terjerat utang 175 juta euro. Alhasil, klub yang musim lalu finis di urutan keenam Ligue 1 ini terpaksa turun kasta ke Ligue 2.

Lyon memang masih bisa mengajukan banding atas keputusan DNGC dengan mengajukan bukti-bukti baru. Namun, andai keputusan tak berubah, posisi mereka di Ligue 1 akan digantikan Stade de Reims yang kalah di final play-off promosi kontra Metz.

Manajemen Lyon sebenarnya berusaha memperbaiki krisis keuangan dengan penjualan saham John Textor di Crystal Palace. Di mana 45 persen saham Textor di The Eagles diakuisisi Woody Johnson, pemilik klub American football New York Jets, pada akhir pekan lalu.

Selain itu, Lyon juga mendapat pemasukan usai menjual pemain bintang mereka, Rayan Cherki, ke Manchester City dengan harga 42,5 juta euro.

"Kami telah melakukan berbagai investasi dalam beberapa minggu terakhir. Semuanya baik-baik saja secara finansial," keluh John Textor, dikutip dari L'Equipe, Rabu 25 Juni 2025.

Hukuman degradasi karena masalah finansial bukan kali pertama terjadi di Liga Prancis. Tahun lalu, juara enam kali Ligue 1, Bordeaux, harus menyerahkan status profesional mereka dan merosot ke divisi 4 karena dinyatakan bangkrut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya