Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima Rp3,5 miliar dari terdakwa korupsi dana desa/Ist
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima Rp3,5 miliar dari terdakwa korupsi dana desa/Ist
Dikutip dari RMOLSumut, IFS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memotong ADD sebesar 18 persen di setiap desa. Uang yang dititipkan ke Kejati Sumut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,96 miliar.
“Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum terdakwa dan telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa 23 Juni 2025.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02