Berita

Polisi membongkar ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh/Ist

Presisi

Bareskrim Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar keberadaan ladang ganja di kawasan hutan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Ladang ganja seluas 25 hektare itu tersebar di delapan titik di tiga desa di Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari pengungkapan ini, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.


"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa 24 Juni 2025.

Kasus ini terungkap dari peredaran ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Penyidik kemudian langsung melakukan pengembangan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni, dan Muhammad Ramadan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yusni akhirnya ditangkap di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada 16 Juni 2025 

Yusni mengaku mendapatkan ganja kering sebanyak 27 kikogram dari Fauzan alias Podan yang masih buron.

Dari pengakuan Yusni, diketahui ladang ganja milik Fauzan berada di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

Ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter sebanyak 960.000 batang ganja seberat 180 ton.

Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan secara bertahap mulai Senin 23 Juni 2025 hingga Jumat 27 Juni 2025.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya