Berita

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad/Istimewa

Hukum

Gus Sadad 2 Kali Mangkir, KPK Akan Ambil Langkah Tegas

SELASA, 24 JUNI 2025 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengambil langkah upaya paksa terhadap anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Gus Sadad dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022 di kantor BPKP Jatim pada Senin kemarin, 23 Juni 2025.

"Saksi AS tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua," terang Budi kepada wartawan, Selasa siang, 24 Juni 2025.


Pada panggilan pertama, Gus Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.

"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi.

Sementara itu, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Ahmad Affandi selaku swasta, Fauzan Adima selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Nur Aliwafa selaku swasta, dan Ikmal Putra selaku PNS.

"Para saksi didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jatim," pungkas Budi.

Terkait perkara ini, pada 14-16 April 2025 tim penyidik KPK telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya, pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya