Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Masih Rahasiakan Identitas Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR

SENIN, 23 JUNI 2025 | 15:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sudah ada tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Namun demikian, Budi belum mau membeberkan berapa jumlah tersangka dan identitasnya.


"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," pungkas Budi.

Pada hari ini, tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara baru ini. Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan pada Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru, yakni perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Budi menjelaskan, perkara baru dimaksud adalah terkait penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR. Akan tetapi, Budi tidak menjelaskan pengadaan apa yang dimaksud yang tengah disidik KPK.

"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," pungkas Budi.

Namun, saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Budi belum meresponsnya. Beberapa pimpinan KPK juga belum merespons saat ditanya terkait penyidikan perkara baru ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya