Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

ACC Bengkulu Diduga Peras Nasabah Lansia, Modus Mobil Ditarik Debt Collector

SENIN, 23 JUNI 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BD 1972 G, milik Amril Yudani (65), disita paksa oleh debt collector (DC) perusahaan pembiayaan (leasing) Astra Credit Companies (ACC) Bengkulu. 

Peristiwa penarikan ini terjadi pada Jumat siang, tanggal 20 Mei 2025. Saat itu, Amril tengah mengendarai mobilnya melintasi ruas jalan sekitar Danau Dendam Tak Sudah, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

"Ya benar. Saya dicegat 4 orang yang mengaku (DC) dari leasing ACC Bengkulu. Kunci kontak mobil diambil, saya dipaksa ke kantor ACC. Ketika keluar dari kantor, mobil sudah tidak ada. Saya merasa dijebak," ujar Amril kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025. 


Menurut Amril, dirinya tidak hanya dijebak oleh DC untuk dibawa ke kantor ACC Bengkulu. Dirinya juga diintimidasi, dan dipaksa tanda tangan serah terima unit sebagai bukti persetujuan eksekusi kendaraan miliknya. 

"Saya tidak tahu apa isi surat yang di suruh mereka tandatangan. Prosesnya begitu cepat. Tahu-tahu mobil saya sudah tidak ada," ungkapnya.

Pihak ACC Bengkulu sendiri berkilah telah menarik paksa kendaraan tersebut. DC ACC Bengkulu, Setia Budiman Herizon, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada debitur atas nama Yulizar Dami Nateguna. Yulizar sendiri masih berstatus kerabat dengan pihak keluarga Amril. 

"Kami sudah somasi ke debitur (Yulizar). Tapi, tidak merespon," kata Setia.

Sementara itu, Yulizar mengakui ihwal somasi tersebut. Hanya saja, dirinya belum sempat menyampaikannya ke pihak keluarga Amril karena kesibukan. 

Terkait peminjaman BPKB kendaraan, Yulizar memang sudah diijinkan pihak keluarga Amril untuk keperluan usaha. Namun, usahanya sedang dalam kondisi tidak baik. 

"Memang ada keterlambatan angsuran. Tapi setidaknya, saat eksekusi, saya dilibatkan. Tanya dulu, masih sanggup melunasi atau tidak. Baru eksekusi," beber Yulizar.

Meski demikian, Yulizar menunjukkan itikad baik sebagai nasabah, dan bersedia melunasi tunggakan. Namun, untuk mengeluarkan unit kendaraan yang disita, pihak ACC Bengkulu menekankan beberapa syarat. 

Yulizar selaku debitur diminta melunasi tunggakan angsuran sebanyak empat bulan. Rinciannya, tiga bulan tunggakan jatuh tempo, dan satu bulan deposit. Ditambah biaya penarikan unit berkisar Rp 15-20 juta kepada DC.

"Soal tunggakan, saya bisa penuhi. Tapi yang bikin saya syok, mereka (DC) meminta biaya administration collateral untuk jasa penarikan unit," tuturnya.

"Awalnya, mereka minta biaya penarikan kisaran Rp15-20 juta. Setelah nego, kami dikenakan biaya sebesar Rp11 juta-an. Jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp25 juta," terang Yulizar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya