Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman/RMOL

Politik

Komisi IV DPR Minta Tinjau Ulang Izin Pengelolaan Hutan di Mentawai

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 08:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman meminta agar izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meresahkan masyarakat adat ditinjau ulang.

Hal itu dikatakan Alex Indra Lukman ketika melaksanakan kunjungan kerja Komisi IV DPR ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat bersama Kementerian Perhutanan.

"Kita tahu luas Pulau Sipora itu luasnya luas 615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat," kata Alex kepada wartawan, Minggu, 22 Juni 2025.


Menurutnya, di Pulau Sipora tidak ada pegunungan sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya berasal dari kawasan hutan.

"Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini menerangkan berkurangnya lahan hutan juga berpotensi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor yang bisa memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai.

Apalagi, secara budaya, masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, budaya Mentawai akan terpinggirkan.

"Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai," tutupnya.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga menyoroti izin yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP).

Izin tersebut keluar pada 2023 melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.

Mereka menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya