Berita

Dosen UI, Cecep Hidayat, jadi saksi meringankan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Saksi Meringankan Malah jadi Memberatkan Hasto Kristiyanto

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski berstatus saksi meringankan, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, malah mengungkap sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP. 

Cecep dihadirkan Penasihat Hukum Hasto di persidangan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jumat, 20 Juni 2025.

Padahal, Cecep merupakan teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan).


Fakta memberatkan Hasto yang diungkap saksi meringankan itu muncul ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan giliran mendalami keterangan Cecep.

Awalnya, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mendalami soal kehadiran Cecep di Rumah Aspirasi Hasto yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat. Rumah tersebut juga menjadi tempat-tempat terjadinya peristiwa penyerahan uang suap Harun Masiku.

Di sana, saksi Cecep mengaku kenal dengan nama Kusnadi yang ada di Rumah Aspirasi dimaksud.

"Yang saya tahu atau kita, saya dan teman-teman cs di situ, ada yang namanya Kusnadi, ada Arif, ada Udin," papar Cecep.

Cecep menyebut bahwa Kusnadi merupakan staf yang ada di Rumah Aspirasi tersebut. Cecep juga mengaku tidak mengetahui kedekatan antara Kusnadi dengan Hasto, meskipun mereka sering melihat berkomunikasi langsung.

"Kalau interaksi antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi ya pernah melihat biasanya ya, percakapan," ungkap Cecep.

Jaksa Wawan lantas mendalami panggilan "Bapak" dari Kusnadi kepada Hasto. Mengingat, panggilan tersebut sempat dibantah Kusnadi pada persidangan sebelumnya.

"Bapak. Paling mungkin bapak sebenarnya. Karena kadang kala saya interaksi dengan Pak Hasto juga ganti-ganti, biasanya ada Bapak Hasto, Pak Hasto," tutur Cecep.

Jaksa Wawan selanjutnya mendalami soal nomor telepon seluler (ponsel) Hasto yang disimpan di ponsel saksi Cecep.

"Kalau konteks waktu 2020 sampai yang saya kenal itu provider dalam negeri," terang Cecep.

Cecep pun mengaku sudah tidak menyimpan nomor ponsel Hasto sejak November 2024. Terakhir kata Cecep, Hasto menggunakan nomor ponsel dengan provider luar negeri.

"November tahun kemarin (2024). Tapi bapak nanya yang masa periode kuliah ya tadi yang di awal ya. Yang awal itu dalam negeri semua. Yang tahun kemarin nomor luar," ungkap Cecep.

Tak berhenti di situ, Jaksa KPK lainnya juga mendalami keterangan saksi Cecep mengenai isi percakapan dengan Hasto.

"Apakah saksi ada interaksi pribadi atau japri WA (WhatsApp) dengan terdakwa ini?" tanya Jaksa Moch Takdir Suhan.

"Ya ada kalau japri," jawab Cecep.

Cecep menyebut bahwa, isi percakapan dengan Hasto hanya terkait dengan perkuliahan. Namun, Cecep mengungkapkan bahwa Hasto hanya membalas singkat ketika dirinya memberikan informasi duluan.

"Ya kalau dia memang kan respect, oke makasih, oke thanks misalnya," tutur Cecep menirukan respons Hasto ketika chat via WA.

"Iya. Oke makasih, oke thanks, atau mantap," sambung Cecep.

Selanjutnya, Jaksa Takdir mendalami awal mula saksi Cecep kenal dengan Kusnadi. Cecep mengungkapkan bahwa dirinya kenal dengan Kusnadi ketika dikenalkan langsung oleh Hasto.

"Awal mulanya ya dikenalin saja staf, (sama) Pak Hasto waktu hari pertama kuliah di kampus," katanya.

Cecep pun mengaku menyimpan nomor ponsel Kusnadi, serta ada beberapa kali komunikasi dengan Hasto.

"Kan biasanya kalau hubungi saya bisa Pak Hasto, bisa Kusnadi," pungkas Cecep.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya