Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Adang Daradjatun/RMOL

Politik

Respons Usulan Pakar, Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penyelidikan Harus Tetap Ada di KUHAP

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan pakar Hukum Pidana agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), direspons Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.

Legislator PKS ini menyatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP. Hanya saja, harus dibuat batasan agar ada perbedaan yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan.

"Lalu saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuman batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata Adang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. 


Adang mengaku sependapat bahwa penyelidikan lebih kepada hal yang bersifat teknis. Namun, hal itu harus tetap diatur dalam RUU KUHAP.

"Tetap harus di acara (KUHAP). Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan, gitu," ujarnya.
 
"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, bukti, dan sebagainya," demikian Adang.

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Usulan itu disampaikan Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, membahas RUU KUHAP, Kamis 19 Juni 2025. 

Dalam konteks penyidikan, Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur secara detail dalam KUHAP karena sifatnya sangat teknis dan bisa berbeda tergantung pada jenis tindak pidananya.

“Usul saya, pimpinan penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu sifatnya teknis, dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur dalam KUHAP, pertama jadi redundant," katanya.

"Misalnya, penyelidik saat penyelidikan mengambil berita acara atau keterangan interogasi jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, diulang lagi, hanya diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dikerjakan. Ini menurut saya kurang efektif,” sambung Huda.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya