Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Adang Daradjatun/RMOL

Politik

Respons Usulan Pakar, Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penyelidikan Harus Tetap Ada di KUHAP

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan pakar Hukum Pidana agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), direspons Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.

Legislator PKS ini menyatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP. Hanya saja, harus dibuat batasan agar ada perbedaan yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan.

"Lalu saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuman batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata Adang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. 


Adang mengaku sependapat bahwa penyelidikan lebih kepada hal yang bersifat teknis. Namun, hal itu harus tetap diatur dalam RUU KUHAP.

"Tetap harus di acara (KUHAP). Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan, gitu," ujarnya.
 
"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, bukti, dan sebagainya," demikian Adang.

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Usulan itu disampaikan Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, membahas RUU KUHAP, Kamis 19 Juni 2025. 

Dalam konteks penyidikan, Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur secara detail dalam KUHAP karena sifatnya sangat teknis dan bisa berbeda tergantung pada jenis tindak pidananya.

“Usul saya, pimpinan penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu sifatnya teknis, dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur dalam KUHAP, pertama jadi redundant," katanya.

"Misalnya, penyelidik saat penyelidikan mengambil berita acara atau keterangan interogasi jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, diulang lagi, hanya diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dikerjakan. Ini menurut saya kurang efektif,” sambung Huda.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya