Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Adang Daradjatun/RMOL

Politik

Respons Usulan Pakar, Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penyelidikan Harus Tetap Ada di KUHAP

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan pakar Hukum Pidana agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), direspons Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.

Legislator PKS ini menyatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP. Hanya saja, harus dibuat batasan agar ada perbedaan yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan.

"Lalu saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuman batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata Adang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. 


Adang mengaku sependapat bahwa penyelidikan lebih kepada hal yang bersifat teknis. Namun, hal itu harus tetap diatur dalam RUU KUHAP.

"Tetap harus di acara (KUHAP). Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan, gitu," ujarnya.
 
"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, bukti, dan sebagainya," demikian Adang.

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Usulan itu disampaikan Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, membahas RUU KUHAP, Kamis 19 Juni 2025. 

Dalam konteks penyidikan, Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur secara detail dalam KUHAP karena sifatnya sangat teknis dan bisa berbeda tergantung pada jenis tindak pidananya.

“Usul saya, pimpinan penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu sifatnya teknis, dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur dalam KUHAP, pertama jadi redundant," katanya.

"Misalnya, penyelidik saat penyelidikan mengambil berita acara atau keterangan interogasi jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, diulang lagi, hanya diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dikerjakan. Ini menurut saya kurang efektif,” sambung Huda.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya