Berita

Bank Indonesia/RMOL

Bisnis

Efek Aturan Baru, Rp490 Triliun Dana Ekspor SDA Masuk ke Indonesia

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aliran dana dari eksportir tercatat masuk sebesar 29,9 miliar Dolar AS atau senilai Rp490 triliun dalam dua bulan terakhir. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan aliran dana yang masuk ke rekening khusus itu terjadi setelah berlakunya kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA).

“Data pemantauan kami pada bulan Maret dan April ini itu ada ekspor DHE SDA yang masuk ke rekening khusus Dolar AS berjumlah 22,9 miliar. Ini terjadi peningkatan (dibandingkan) sebelum berlakunya PP yang baru," kata Perry dalam konferensi pers, dikutip Kamis 19 Juni 2025.


Perry merinci dari total dana tersebut, sebanyak 7,6 miliar Dolar AS ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Sementara dana senilai 14,4 miliar Dolar AS dialokasikan BI untuk menambah supply di pasar valas, dan 194 juta Dolar masuk ke dalam term deposit valas DHE.

Kemudian ia melanjutkan, dana yang digunakan untuk menambah supply di pasar valas dengan ditukarkan ke rupiah mencapai 12 miliar Dolar AS. Ia memastikan sebagian besar yang masuk ke rekening DHE SDA valas telah menambah likuiditas valas di dalam negeri.

"Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan supply valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri. Dan itu saja semakin bermanfaat untuk mendukung perekonomian nasional," jelas Perry.

Sebagai informasi BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

PBI 3/2025 itu mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya